Sebagai lembaga yang menaungi segala keluhan
konsumen, bagaimana sudut pandang kasus ini dari sisi Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI)
Ternyata, YLKI menilai langkah
Prudential tersebut benar. "Saya kira sepakat dengan asuransi karena Dul
dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Meski juga harus dilihat
kontrak perjanjiannya kembali," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi
saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (30/9/2013).
Menurut
dia, saat seseorang mengajukan klaim asuransi misalnya, harus dengan
seksama memperhatikan klausul awal dalam polis asuransi yang
ditandatangani sejak awal perjanjian.
Biasanya dalam klausul akan
menyebutkan berbagai hal dan persyaratan yang menetapkan pembayaran
klaim diterima atau ditolak perusahaan asuransi.
Dalam kasus Dul,
kata dia, meski belum ada ketetapan secara hukum tetapi dapat dilihat
jika kasus ini memenuhi unsur pelanggaran hukum. "Secara fisik saja
sudah kelihatan, jadi tidak perlu menunggu penetapan hakim," kata dia.
Kecuali,
lanjut dia, dalam klausul perusahaan asuransi bersedia menanggung semua
kondisi dari si pemilik asuransi maka kewajiban harus dibayarkan oleh
perusahaan asuransi tersebut.
Sekadar informasi, Ahmad Dhani ayah
dari AQJ alias Dul mengancam akan memperkarakan Prudential karena tak
mau membayar klaim asuransi anaknya karena alasan si Dul melakukan
pelanggaran hukum. (Baca Juga: Ahmad Dhani Siap Layangkan Somasi untuk Prudential)
"Kami
sudah mengajukan apabila Prudential tidak memberikan bukti Dul bersalah
dengan ketetapan hukum tetap, kami akan melakukan aksi hukum ke
Prudential karena ingkar janji," tegas Dhani, pada Rabu (25/9/2013).
Adapun total biaya perawatan Dul di RSPI sekitar Rp 500 juta.
Saat
dikonfirmasi, Prudential mengaku akan membayar klaim asuransi
kecelakaan Dul jika telah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai
perjanjian.
Director Corporate Marketing dan Communications
Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan perusahaan akan
mengikuti peraturan yang ada terkait klaim asuransi kecelakaan AQJ. (Baca Juga: Prudential Siap Bayar Klaim Asuransi Dul, Asal..)
"Kami
selalu berpegang teguh, mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Kami
mematuhi dan menghargai semua syarat ketentuan yanga ada dalam kontrak
polis kami," kata Nini di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
(AAJI).
Namun, Nini enggan berkomentar soal dikabulkan atau tidaknya klaim atas kecelakaan yang dialami AQJ. (Baca Juga: Prudential Tolak Berikan Informasi Klaim Asuransi Dul Rp 500 Juta)
Sekadar
informasi, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi
Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul
01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama
temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota
Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia
dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Nova. (Nur)
Sumber:
http://bisnis.liputan6.com/read/706397/kasus-dul-vs-prudential-di-mata-ylki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar