Delapan perusahaan asuransi nasional berhasil meraih predikat Asuransi Terbaik 2013 versi Majalah Investor. Yakni, 3 asuransi jiwa, 4 asuransi umum dan satu reasuransi. Satu asuransi jiwa dan satu asuransi umum meraih penghargaan khusus, dan satu perusahaan mempertahankan Star Award.
Pada kelompok asuransi jiwa, penghargaan diberikan untuk 3 perusahaan asuransi jiwa. PT Prudential Life Assurance berhasil meraih posisi terbaik untuk kategori aset di atas Rp 15 triliun. Tahun ini, Star Award kembali diberikan untuk PT Prudential Life Assurance sebagai asuransi Jiwa yang berhasil mempertahankan posisi terbaik selama 11 tahun berturut-turut.
Kriteria Pemeringkatan
Ketua Dewan Juri Herris Simandjuntak mengatakan, pemeringkatan tahun ini mengacu pada laporan keuangan publikasi tahun 2008 – 2012. Berdasarkan data-data tersebut, kemudian dilakukan perhitungan dan penilaian berdasarkan kriteria yang disepakati untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum.
“Penetapan asuransi terbaik mengacu pada data laporan keuangan hasil publikasi yang kemudian diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan yang disepakati,” ujar Herris dalam penganugerahan penghargaan Asuransi Terbaik 2013 versi Majalah Investor, di Ballroom, Four Season Hotel, Jakarta, Kamis (4/7).
Pemeringkatan kali ini menggunakan 14 kriteria, baik untuk asuransi umum, asuransi jiwa, maupun reasuransi. Kriteria untuk asuransi jiwa meliputi, pertumbuhan aset rata-rata 5 tahun (2008–2012), pertumbuhan jumlah investasi rata-rata 5 tahun (2008-2012).
Selain itu, pertumbuhan ekuitas rata-rata 5 tahun (2008-2012), pertumbuhan premi neto rata-rata 5 tahun (2008-2012), hasil investasi dibanding risiko rata-rata 5 tahun (2008-2012), pertumbuhan pendapatan rata-rata 5 tahun (2008-2012), pertumbuhan laba bersih rata-rata 5 tahun (2008-2012).
Berikutnya pangsa pasar premi neto tahun 2012, rasio biaya akuisisi terhadap premi neto 2012, rasio biaya akuisisi terhadap rata-rata investasi, TATO (Total Aset Turn Over) 2012, ROA (return on assets) 2012, ROE (return on equity) 2012, dan RBC (risk based capital) 2012.
Sementara itu, 14 kriteria untuk asuransi umum, mayoritas sama dengan asuransi jiwa, kecuali kriteria pertumbuhan premi penutupan langsung 5 tahun (2008-2012) yang khusus berlaku untuk asuransi umum. Lalu pertumbuhan hasil underwriting 5 tahun (2008-2012) dan rasio underwriting terhadap premi neto yang berlaku untuk asuransi umum dan reasuransi. Sedangkan kriteria pertumbuhan premi bruto 5 tahun khusus berlaku untuk reasuransi.
Tidak semua perusahaan asuransi ikut diperingkat. Ada sejumlah perusahaan tidak lolos seleksi awal berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Dewan Juri. Seleksi awal meliputi, laporan keuangan 2012 yang dipublikasi harus sudah diaudit, laporan keuangan 2012 tidak mendapat opini disclaimer, RBC minimal 120%, masih beroperasi hingga pemeringkatan ini dibuat.
Selanjutnya tidak dalam status PKU (pembatasan kegiatan usaha) oleh Departemen Keuangan, tidak dalam kondisi khusus (run off, masa transisi, dan sebagainya), ekuitas minimal Rp 50 miliar, aset asuransi umum tahun 2012 di atas Rp 100 miliar, aset asuransi jiwa tahun 2012 di atas Rp 1 triliun, tidak menderita rugi tahun 2012, serta data lengkap.
Sumber: Majalah Investor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar